Bahar bin Smith Resmi Bebas dari Penjara per 1 September

Bahar bin Smith bebas dari penjara (Foto: Wisma Putra/detikJabar)

PARBOABOA, Jakarta - Pendakwah Habib bin Smith yang tersandung kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada hari ini, Kamis (1/9) dini hari.

Pembebasan Bahar ini dilakukan karena masa penahanannya selama 7 bulan telah selesai dijalani, terhitung sejak Februari 2022 lalu.

"Iya alhamdulillah sudah bebas. Bebasnya tadi pukul 01.00 WIB malam. Kita prosesnya rada panjang. Tapi sekitar pukul 03.00 WIB sudah keluar Polda," kata pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).

Setelah bebas, Ichwan mengatakan kliennya itu akan langsung menuju pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

"Hari ini mau kumpul dulu dengan keluarga. Nanti ziarah atau silaturahmi ke saudara-saudara habib," kata Ichwan.

Kasus yang Menjerat Bahar bin Smith

Adapun kasus yang menjerat penceramah kontroversial ini berkaitan dengan ucapannya dalam sebuah ceramah di Kota Bandung.

Dalam ceramahnya yang dihadiri 1000 orang jemaah, Bahar awalnya membahas soal Maulid Nabi Muhammad. Namun pembahasan tersebut menyerempet ke penangkapan Habib Rizieq Shihab. Bahar mengatakan jika Rizieq ditangkap karena menyelenggarakan acara Maulid Nabi SAW

Padahal menurut jaksa, Rizieq ditangkap karena pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Kedua, Bahar juga menyoroti kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI tewas karena dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, dan diperlakukan seperti binatang.

Hal ini juga dinilai bertentangan dengan hasil visum, karena di tubuh ke enam laskar FPI tersebut hanya ada dua luka tembak dan tidak ada luka pembantaian.

Ceramah Bahar ini kemudian di unggah oleh pemilik akun YouTube TR dan menjadi viral.  Dalam proses penyelidikan yang berlangsung, TR juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja mengunggah konten berisi berita bohong tersebut.

Setelah menjalani proses sidang, Majelis hakim PN Bandung lantas memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Bahar dihukum 5 tahun.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Rabu (31/8), Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memperberat hukuman Bahar menjadi 7 bulan penjara.

Dalam putusannya, Hakim menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Namun, karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan sejak Februari 2022 lalu, Majelis Hakim memerintahkan Bahar bin Smith untuk segera dibebaskan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS