PARBOABOA, Jakarta – Sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (05/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar barang bukti yang berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada korban kasus investasi bodong tersebut.
"Ada salah satu alat bukti yang akan saya sampaikan, Nomor 226 satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Sumatera Utara selanjutnya sampai dengan angka 258 tanah dan bangunan bersatu lantai, satu bidang bangunan yang beralamat di Serpong Utara, Tangerang Selatan," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan.
"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," ucap Prima.
Selain itu, Indra Kenz juga dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh JPU. Dia diyakini bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata Prima.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," lanjutnya.
Indra Kenz pun didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.