PARBOABOA, Jakarta – Artis Billy Syahputra telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Fachmi Bachmid selaku pengacara Billy Syahputra mengatakan kliennya diperiksa sekitar 4 jam dan diberi 17 pertanyaan menyangkut transaksi jual-beli mobil Toyota Alpard ke salah seorang petinggi DNA PRO Akademi yakni, Stefanus Richard.
"Jadi Billy tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi, alhamdulillah ada 17 pertanyaan. Jadi pada intinya kenapa Billy dimintai keterangan, karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven," kata Fachmi, usai pemeriksaan Billy Syahputra.
"Mobil yang dijual seharga Rp 1 miliar tersebut telah disita oleh penyidik," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Fachmi menegaskan kliennya tidak mengenal Stefanus maupun terkait bisnis DNA Pro. Billy disebut hanya sebatas terkait jual-beli mobil.
"Nggak kenal, Billy tidak kenal dan tidak keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka di bisnis yang terkait DNA pro, nggak member juga Billy ya, nggak ada kaitan sama sekali," ujarnya.
Billy sendiri mengaku hal ini sebagai permasalahan hidup yang biasa dan memetik pelajaran penting dari kasus yang menyeretnya dirinya.
"Inilah hiduplah ya. Namanya hidup pasti punya permasalahan. Ya gimana caranya permasalahan diselesaikan dengan baik-baik. Gua juga nggak tahu hal ini bisa terjadi. Ya ini menjadi pelajaran juga. Kan juga, intinya gua nggak menyalahkan siapa pun. Gua juga niatnya ingin jual mobil gua dan sampai akhirnya dibeli sama seseorang, seseorang punya masalah, sampai akhirnya gua keseret," ujar Billy Syahputra.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Adapun Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.