PARBOABOA, Pematang Siantar - Kedapatan membawa 20 kg sabu, dua orang pria ditangkap di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Keduanya diduga membawa barang haram itu dari Medan untuk dibawa ke Palembang dengan upah Rp 15 juta per kilogram.
Dikatakan kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Seberat 20 kg sabu diungkapkan oleh 4 Unit Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (3/10/2022).
Hadi mengatakan kejadian tersebut dilakukan pada Minggu (2/10) di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, di Rest Area KM 65 Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Bermula ketika petugas menghentikan satu unit Pajero dan mengamankan dua orang pria yaitu AA (47) warga Medan Amplas dan AS (35) warga Padangsidimpuan. Lalu diperiksa dan ditemukannya sabu seberat 20 kg.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti berupa 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg," ucap Hadi.
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadp keduanya. Pegakuan dari keduanya mereka disuruh oleh seseorang utnuk menjemput sabu di Medan lalu mengantarkan ke Palembang.
"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa disuruh oleh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Mansyur Medan dan mengantar ke Palembang. Dijanjikan upah Rp 15 juta," kata Hadi.
Ia menambahkan, kedua kurir tersebut bersama barang bukti sabu seberat 20 kg telah diamankan di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Hadi menyatakan saat ini penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya.