PARBOABOA Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial SF sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Kajari BS Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis pada Jumat (02/12/2022).
Berdasarkan hasil audit, kerugian yang dialami Baznas Bengkulu mencapai Rp 1,1 miliar. Dan diketahui dana tersebut merupakan anggaran Zakat Infak Sedekah (ZIS) sejak tahun 2019 dan 2020.
"Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152.705.992, oleh karena itu, berdasarkan alat bukti penyidik, SF ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, setidaknya ada 214 saksi yang diperiksa oleh penyidik. Dari keterangan saksi itu penyidik menemukan fakta adanya mark-up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk modal usaha, pendidikan dan kesehatan dengan nominal kurang lebih Rp 90 juta.
“Sf (tersangka) yang punya peran dalam pengelolaan. Didalam kerugian Rp 1,1 Miliar, bukan hanya mark up, fiktif, namun ada juga uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Senilai Rp 90 juta lebih,” terangnya.
Kemudian setelah dinyatakan terbukti bersalah, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap terdakwa SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas guna disidangkan.
Karena tindakannya tersebut SF disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun.
Kendati demikian, pihak Kejati Bengkulu Selatan mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus korupsi Baznas ini guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.