Bingung Cara Pembayaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Penjelasannya!

Tiga metode pembayaraan denda Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Istockphoto/Sefa)

PARBOABOA, Jakarta – Kewajiban membayar pajak adalah hal yang tak bisa dihindari bagi para pemilik kendaraan bermotor.
 
Namun, seringkali timbul kebingungan terkait tata cara pembayaran denda pajak kendaraan bermotor.
 
Denda ini dapat dikenakan jika pembayaran pajak tidak dilakukan tepat waktu atau terdapat ketidaksesuaian dalam proses administratif.

Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah yang benar agar dapat membayar denda pajak kendaraan bermotor dengan tepat.
 
Berikut tiga metode pembayaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu diketahui.

Pertama, pembayaran online. Membayar pajak dengan metode online memudahkan masyarakat karena tidak perlu menghabiskan waktu untuk datang ke kantor Samsat.
 
Cukup dengan mendownload aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) di ponsel, di sana tersedia semua tata cara pembayaran denda PKB.
 
Namun, pembayaran online hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan PKB kurang dari setahun. 

Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari itu harus mengunjungi kantor Samsat Induk.
 
Metode ini juga hanya berlaku di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan sebagainya; di daerah lain masih menggunakan metode konvensional.

Kedua, pembayaran offline. Pembayaran denda PKB offline dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor Samsat.

Selain itu, metode offline juga dapat dilakukan dengan mengunjungi Gerai Samsat dan Samsat keliling.
 
Sebelum pergi ke tiga tempat ini, pastikan membawa KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Ketiga, membayar denda PKB menggunakan metode Samsat Drive Thru. 

Dalam menggunakan metode ini, pastikan, pemilik kendaraan yang datang langsung dan kendaraan yang memiliki tunggakan PKB harus dibawa.

Anda juga harus membawa serta dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Ikuti petunjuk dari petugas Samsat Drive Thru untuk melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan denda yang mungkin dikenakan.

Tunggakan PKB Masyarakat Indonesia

Denda PKB sendiri disebabkan oleh kelalaian dan ketidakpatuhan wajib pajak, seperti keterlambatan dan faktor-faktor lainnya.
 
Menurut data Korlantas Polri, tunggakan PKB masyarakat Indonesia pernah mencapai angka senilai 100 triliun rupiah. 

Dari total 149 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sekitar 50 persen masih memiliki tunggakan PKB.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah telah mengimplementasikan beberapa kebijakan, termasuk kebijakan insentif berupa pemutihan PKB di berbagai daerah.
 
Sejauh ini, hanya dua daerah yang mengalami peningkatan penerimaan PKB yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Di Jawa Barat, terjadi kenaikan rata-rata PKB dari 28,32 miliar rupiah menjadi 40,41 miliar rupiah.

Sementara itu, di Jawa Timur, PKB berkontribusi bagi pendapatan daerah sebesar 54,26 persen pada tahun 2022.
 

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS