PARBOABOA, Jakarta – Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan bahwa biaya pengobatan atau perawatan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) ditanggung BPJS.
Iqbal menambahkan, termasuk cuci darah akan menjadi salah satu penanganan yang ditanggung oleh BPJS.
“Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah.” kata Iqbal, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Lalu ia mengatakan, terkait apakah harus ke faskes 1 dulu atau bisa masuk ke rumah sakit melalui IGD itu adalah keputusan dari dokter.
“Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur,” ujar Iqbal.
Iqbal tidak merinci gejala apa yang bisa membuat seseorang harus langsung ke IGD rumah sakit atau harus meminta rujukan terlebih dahulu ke faskes 1, kemudian berjenjang ke faskes selanjutnya jika tidak memungkinkan untuk ditangani.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa gangguan ginjal akut ini ditanggung BPJS sesuai dengan kelas kepesertaan yang diambil.
“Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing,” kata Siti, Jumat (21/10/2022).
Siti mengatakan, salah satu rumah sakit rujukan gangguan ginjal akut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Diwawancarai secara terpisah, Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti menyampaikan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bahkan menurutnya, pasien tidak dikenakan biaya meskipun obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.
“Kita memakai obat-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di charge pada pasien. Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani,” kata Lies, Jumat (21/10/2022).