PARBOABOA,
Batang Hari – Seorang buronan polisi bernama Zuhdi (40)
akhirnya tewas ditembak polisis setelah terlibat baku tembak dengan polisi dari
Polres Batanghari, Kamis (12/8/2021) sekitar puku 17.00 WIB.
Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu,
Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi itu awalnya hendak ditangkap polisi atas
keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Mura Sebo Ulu pada tahun 2015 silam.
Namun Zuhdi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
selama enam tahun itu melakukan perlawanan hingga baku tembak tak terhindarkan.
Sejak terlibat pembunuhan, Zuhdi kabur dari rumahnya dan memilih
bersembunyi di dalam hutan yang tak jauh dari desanya.
Polisi kemudian beberapa hari belakangan ini mendeteksi
keberadaannya dan membuat siasat untuk menangkapnya. Namun Zuhdi masih berusaha
melakukan perlawanan saat sudah dikepung polisi.
Zuhdi menggunakan senjata rakitan jenis senapan yang dimilikinya untuk
melakukan penyerangan kepada polisi. Zuhdi pun terlibat baku tembak dengan
polisi dari Polres Batanghari yang berupaya meringkusnya.
Namun polisi akhirnya melumpukan Zudhi hingga tewas ditembus
peluru polisi, pada Kamis (12/8/2021). Jenazah Zudhi kemudian dibawa untuk
dilakukan autopsi ke RSUD Hamba, Muara Bulian.
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto pada Jumat
(13/8/2021) saat rilis press di Mapolres Batanghari mengungkapkan perkara
tindak pidana dan pelanggaran yang tercatat di Polres Batanghari dengan pelaku Zudhi
sejak 2015 lalu bukan hanya satu perkara saja, melainkan ada enam perkara.
Perkara pertama adalah kasus pembakaran rumah pada 2015
dengan modus karena pelaku tidak terima bahwa korban adalah seorang informan
kepolisian.
Kedua pada 3 Desember 2015 perkara pembunuhan berencana terhadap
korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zudhi membunuh Edison dengan
menembaknya menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya.
Ketiga pada 23 November 2017, perkara pengancaman. Pelapor korban atas nama Desi Oktavia (33) melaporkan
Zuhdi atas itndak pengancaman dengan kalimat intimidasi.
Perkara keempat yakni melakukan pembakaran rumah milik Suhaimin,
H. Maki dan Sahirsah. Modus pelaku karena ketersinggungan terkait adanya
permasalahan di antara mereka.
Perkara kelima yaitu pada 15 Maret 2020 tentang
penganiayaan atas nama pelapor Siti Jamilah (30).
Perkara keenam yakni terkait pencurian dengan pemberatan
yang terjadi pada 24 April 2020
Kapolres Batanghari juga menyampaikan ada kemungkinan kasus
lain yang melibatkan Zuhdi tetapi korban belum membuat laporan ke Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Batanghari.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat yang merasa sebagai
korban ataupun yang dirugikan, untuk melaporkan ke Polres Batanghari,” pungkas AKBP
Heru.