Cipayung Plus Lempar Telur dan Tomat ke Gedung DPRD Sumut Saat Demo Tolak Perpu Cipta Kerja, Ini Sebabnya

Massa aksi dari Cipayung Plus Sumut melempar telur dan tomat ke gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Rabu (18/1/2023). Massa aksi menolak Perpu Cipta Kerja. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Unjuk rasa Cipayung Plus Sumut tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diwarnai aksi pelemparan telur dan tomat ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rabu (18/1/2023).

Aksi pelemparan telur dan tomat ke arah kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan ini, karena mahasiswa Cipayung Plus Sumut kecewa dengan sikap anggota DPRD Sumut yang tidak ada datang menyahuti aspirasi pengunjuk rasa yang menolak Perpu Cipta Kerja.

Sebelum melakukan pelemparan telur dan tomat mahasiswa lebih dahulu menggelar aksi dengan membakar ban di depan gerbang DPRD. Kobaran api dan asap tebal yang membubung tinggi, justru tidak ada anggota DPRD Sumut tergerak untuk menjumpai mahasiswa.

Demonstran yang kecewa dengan sikap anggota DPRD Sumut lalu mengambil telur ayam. Mereka bersama-sama melemparkannya ke gedung DPRD Sumut.

Tak hanya telur, massa aksi juga melempari gedung anggota dewan dengan tomat. Usai melempari gedung DPRD Sumut massa aksi lalu membubarkan diri dengan tertib.

"Ini bentuk kekecewaan kami. Dan kami akan kembali menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja," ujar orator aksi.

Petugas kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa tidak terpancing dengan aksi pelemparan ini. Tidak ada polisi yang membalas lemparan, sejumlah perwira kepolisian tampak menenangkan personel agar menahan diri. 

Diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/1/2023) siang.

Dalam aksinya massa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Massa aksi menggelar longmarch dari bundaran Jalan Gatot Subroto Medan menuju kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol sambil membawa spanduk penolakan.

"Cipayung Plus Sumut menilai penerbitan Perpu tersebut syarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah dilakukan pengujian dan telah menyatakan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun," kata Wira Putra sebagai Koordinator Aksi.

Ia mengatakan sebagai The Guardian of Constitusi harus menghargai putusan MK. Disamping itu, Cipayung Plus Sumut juga menduga penerbitan Perpu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Diketahui, berdasarkan putusan MK UU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan selama dua tahun terhitung sejak dibacakan putusan pada 25 November 2021," ungkap Wira.

Oleh sebab itu, Cipayung Plus Sumut berharap kepada anggota legislatif sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS