Daftar Lengkap Pelanggaran dan Sanksi Klub Liga 1 2022-2023

Pada Rabu, 5 April 2023, Komisi Disiplin PSSI merilis daftar pelanggaran berikut sanksi bagi tim Liga 1 2022/2023. (Foto: PSSI)

PARBOABOA, Jakarta – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan hasil dari rapat Komisi Disiplin (Komdis) terkait pelanggaran dan sanksi terhadap klub Liga 1 periode 2022-2023.

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan dalam pertandingan sudah menjadi hal lumrah, tak hanya untuk klub Liga 1 Indonesia, namun klub-klub internasional di liga luar pun sama.

Pelanggaran dalam pertandingan bagi sebagian orang merupakan sesuatu yang menarik. Tanpa drama-drama tersebut, pertandingan dianggap terasa hambar.

Namun, bagi tim yang melakukan pelanggaran, tentu tidak merasa demikian. Sebab, usai turnamen selama satu musim ini, maka sanksi lah yang menunggu mereka.

Musim Liga 1 periode 2022-2023 telah selesai.

PSM Makassar keluar menjadi juara BRI Liga 1 Indonesia setelah berhasil mengalahkan Madura United dengan skor 3-1.

Oleh karenanya, tibalah waktu Komdis PSSI merilis klub mana saja yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya selama satu musim terakhir.

Berikut daftar pelanggaran dan sanksinya:

Tim Persija Jakarta

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persija Jakarta vs PSIS Semarang
  • Tanggal Kejadian: 16 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
  • Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000

Tim Persebaya Surabaya

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
  • Tanggal Kejadian: 18 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
  • Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

Tim Persebaya Surabaya

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
  • Tanggal Kejadian: 18 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Pasca pertandingan beberapa pemain dan ofisial Tim Persebaya Surabaya mendekati perangkat pertandingan dan melakukan gestur tepuk tangan serta mengucapkan kata kasar
  • Hukuman: Sanksi Teguran Keras

Panitia Pelaksana Pertandingan Persik Kediri

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persik Kediri vs Persita Tangerang
  • Tanggal Kejadian: 24 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Pada hari pertandingan hanya menyediakan 1 bus berukuran sedang untuk Tim Persita Tangerang menuju Stadion
  • Hukuman: Sanksi denda Rp30.000.000

Sdr. Riswan H Lauhim (Pemain Persebaya Surabaya)

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Persikabo 1973
  • Tanggal Kejadian: 25 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: mencekik pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
  • Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10.000.000

Sdr. Novri Setiawan (Pemain Bali United FC)

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Arema FC vs Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 27 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Meloncat ke arah pemain lawan dan mendaratkan kaki di area tubuh pemain lawan dengan tenaga berlebih serta mendapatkan kartu merah langsung
  • Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp10.000.000

Tim Arema FC

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Arema FC melawan Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 27 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Dalam 1 pertandingan mendapatkan 5 kartu kuning
  • Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000

Tim Persija Jakarta

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persija Jakarta vs Persib Bandung
  • Tanggal Kejadian: 31 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Dalam 1 pertandingan mendapatkan 6 kartu kuning
  • Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000

Tim Persib Bandung

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
  • Pertandingan: Persija Jakarta vs Persib Bandung
  • Tanggal Kejadian: 31 Maret 2023
  • Jenis Pelanggaran: Dalam 1 pertandingan mendapatkan 6 kartu kuning
  • Hukuman: Sanksi denda Rp50.000.000
Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS