PARBOABOA Jakarta - Jaksa penuntut umum menjatuhkan dakwaan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang diduga melakukan tindak pidana korupsi spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar.
Hasil kerugian tersebut diketahui berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh ahli dari unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam melakukan aksinya ini, Irfan dibantu oleh Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016.
Dalam kasus ini, Jaksa Arief juga menyampaikan bahwa Irfan memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 183 miliar dan membantu mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (seratus delapan puluh tiga milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah tiga belas sen), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)," jelas jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Irfan juga didakwa memperkaya korporasi yakni perusahaan Agusta Westald sebesar Rp 381 miliar dan perusahaan Lejardo sebesar Rp 146 miliar.
"Memperkaya korporasi yaitu perusahan Agusta Westland sebesar USD 29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp 391,616,035,000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu milyar enam ratus enam belas juta tiga puluh lima ribu rupiah), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh enam dolar Amerika Serikat tiga puluh tujuh sen) atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (seratus empat puluh enam milyar tiga ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen)," ungkap jaksa Arief.
Atas perbuatan itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.