PARBOABOA, Jakarta – AKP Irfan menyatakan dirinya tidak mengajukan keberatan usai didakwa merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Dalam persidangan ini, Henry menilai dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.
Hakim ketua Afrizal Hadi kemudian mengatakan bahwa nantinya sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ifran Widyanto akan digelar kembali pada Rabu (16/10).
Hadi juga menyebutkan jika agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Karena tidak ada eksepsi maka persidangan akan dihadirkan pemeriksaan saksi hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," ujarnya.
Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto telah didakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
JPU mengungkap, salah satu tindakan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencara Brigadir J.
Atas perbuatannya, Irfan kemudian didakwa telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.