Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Narkoba, Jaksa Agung Instruksikan EKT Diproses Hukum

Jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatra Utara terlibat kasus narkoba. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

 

Parboaboa, Jakarta - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan agar EKT, oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatra Utara diproses hukum.

EKT sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Ia diduga terlibat kasus narkoba.

"Penindaklanjutan tersebut atas instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar oknum EKT diproses hukum dan diberikan hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/5/2023).

Ketut mengungkapkan, dalam arahannya, Jaksa Agung meminta EKT diproses hukum atau diberikan hukuman yang setimpal, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

"Tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyimpangan," tegasnya.

Ketut melanjutkan, majelis agung juga akan menindak tegas siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan serta tindakan tercela.

"Apabila terbukti ada unsur pidana maka majelis agung tidak segan-segan akan membawa ke ranah pidana. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar berita yang diposting akun twitter, @AlnilamOmar terkait oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang diduga memeras orang tua tersangka kasus narkoba sebesar Rp80 juta.  

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS