Disidang Terpisah dari Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E: Klien Kami Akan Kooperatif

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dikutip dari detikcom, Senin (10/10/2022).

Adapun Ferdy Sambo akan diadili sehari sebelum sidang terhadap Bharada E digelar, yaitu pada Senin 17 Oktober 2022. Sambo akan disidang dihari yang sama dengan Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

"Sambo, ibu PC, Kuat Ma'ruf, Senin, 17 Oktober 2022," kata Djuyamto.

Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan.

"Dari kami kooperatif mengingat klien saya sebagai justice collaborator, maka semuanya kita serahkan kepada pengadilan," kata Ronny kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ronny menyebut, pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E dengan maksimal.

"Kami dari tim kuasa hukum benar-benar menyiapkan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami," kata Ronny.

Terkait persidangan yang akan datang, kata Ronny, mereka akan memberi kejutan mengenai rangkaian peristiwa kasus tersebut. Ia yakin, hal itu akan menjadi bukti bahwa kliennya melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

"Strategi lainnya yang kami persiapkan adalah memberi kejutan terkait dengan rangkaian peristiwa kasus ini, sehingga menjadi terang bahwa klien kami sebenarnya berada dalam perintah dari saudara FS untuk menembak korban Brigadir J," jelasnya.

"Itu yang akan membuktikan bahwa Bharada E sama sekali tidak ada motif sehingga Pasal 340 yang didakwakan kepadanya tidak tepat," sambungnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Atas perbuatanya, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS