PARBOABOA, Ogan Komering Ilir - Sebanyak 12 orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Beni (45), seorang tahanan kasus narkoba di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas usai dihajar rekan satu selnya.
Penganianayaan Beni terjadi karena dirinya dituduh sebagai cepu alias informan polisi. Seorang tahanan yang menuduh Beni kemudian memperovokasi tahanan lainnya hingga mengeroyok korban.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto ketika, Selasa (10/8/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
Dili menyebut ke-12 tersangka itu terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Beni. Benny dituding sebagai informan alias cepu.
"Benar, 12 orang tahanan sudah kita tetapkan tersangka. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seorang tahanan. Peristiwa itu terjadi karena adanya provokasi yang menyebutkan korban merupakan informan," kata Dili.
Dili kemudian menjelaskan, peristiwa penganiayaan memakan korban jiwa itu terjdi berawal pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.00 WIB, korban Benny masuk ke dalam ruangan tahanan Polres OKI guna menjalani proses perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu. Saat itu korban dalam keadaan sehat atau tidak ada bekas penganiayaan.
Sekembalinya ke dalam sel, kemudian sekitar 34 tahanan mengelilingi korban dan melakukan kekerasan terhadapnya dengan menggunakan tangan dan kaki.
Adapun identitas 12 tahanan yang ditetapkan tersangka adalah Hermansyah, Robinson, Rendika, Dedi Aprianto, Andri, Hasanuddin, Ipan, Abas, Angga Adi Putra, Solihin, Irpan Sukri, dan Ahmad Yani.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, Benny dimasukkan ke dalam ruang tahanan nomor 5 dan diperintahkan untuk naik ke atas terali. Kemudian, tahanan di kamar tersebut yang berjumlah sekitar 15 orang secara bergantian memukul dan menendang korban dari arah belakang berkali-kali. Hingga, Kamis (5/8) sekitar pukul 05.30 WIB korban meninggal dunia," ujar Dili.
" Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu tahanan mana lagi yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Kapolres.