DLH Jakarta Tindak Tegas Pelaku Usaha Penyebab Polusi Udara, Wajibkan Penggunaan Scrubber

Penampakan langit Jakarta yang saat ini masih diselimuti oleh kabut. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menindak pelaku usaha yang terbukti mencemarkan lingkungan, utamanya pabrik penghasil polusi udara.

“Kami dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sedang bersinergi untuk melakukan penegakkan hukum terhadap kegiatan usaha yang mencemarkan lingkungan,” kata Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Asep mengatakan, DLH sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mewajibkan pabrik memasang alat penyaring udara atau scrubber.

Alat penyaring scrubber itu, kata dia, dapat mengurangi emisi karbon dan mengurangi polusi udara di Jakarta serta sekitarnya.

“Kami sudah konsen terhadap kegiatan usaha yang kami wajibkan menggunakan scrubber,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menginstruksikan pengusaha segera menggunakan teknologi scrubber tersebut.

“Kemarin Pak Menko menyampaikan ke Mendag untuk mewajibkan seluruh industri yang punya cerobong asap untuk pasang scrubber. Kami akan koordinasikan ke pihak terkait agar industri menggunakan scrubber ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan yang menyebabkan polusi udara Jakarta.

Empat perusahaan itu ialah PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur dan PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dua lainnya berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, yakni PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho menyebut, stockpile batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.

Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera, menurut Rasio, melakukan pelanggaran karena adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM 2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” tegas Rasio dalam konferensi pers.

KLHK juga membentuk Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek untuk menindak tegas pelaku usaha yang menghasilkan polusi.

Hingga Kamis (24/8/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di DKI Jakarta menyentuh 152 AQI US atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS