Doni Salmanan Minta Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Doni Salmanan tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex mengajukan penangguhan penahanan (KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi)

PARBOABOA, Jakarta - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Ikbar mengatakan, Doni mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan penyidik dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (8/3/2022) malam.

"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar, Rabu (9/3/2022).

Ikbar menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur sesuai dengan hukum yang ada. Ia juga sangat yakin seluruh proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim akan ditangani secara profesional.

"Mungkin ke tahap selanjutnya bisa ke penyidik. Dalam waktu dekat penyidik akan menyita barang bukti terkait persoalan itu," imbuhnya.

Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan, setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin.

“Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu ini.

Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS