Skema Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi Terbongkar: Status PT MAN Naik ke Tahap Penyidikan

Sebuah alat berat membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat. (Foto: kkp.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status hukum kasus pagar laut yang melibatkan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN). 

Peningkatan ini terkait erat dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pembangunan di wilayah pesisir Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara pagar laut yang ditemukan di Segarajaya. Lokasi proyek PT MAN diketahui berdekatan dengan area tersebut, di mana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka.

"Perkara yang melibatkan PT MAN sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan gelar perkara dan saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).

Menurut Djuhandani, dugaan kuat mengarah pada praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak perusahaan. Oleh karena itu, penyidik berencana segera memanggil perwakilan PT MAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pekan ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari PT MAN. Proses ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim di Desa Huripjaya. 

Setelah menganalisis sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan dan bangunan, penyelidik meyakini telah terjadi pelanggaran hukum. Temuan ini kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan Polisi tipe A, yang dibuat atas inisiatif kepolisian.

“Saat kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mempelajari dokumen administratif desa, kami mendapati indikasi kuat adanya tindakan pidana. Karena itu, kami sepakat untuk melanjutkan dengan membuat laporan resmi,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers sebelumnya pada Jumat (28/02/2025).

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PT MAN selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah di lokasi tersebut. 

Perusahaan ini diketahui mengantongi 201 sertifikat HGB sejak tahun 2007 hingga 2015 di wilayah Desa Huripjaya.

Kasus ini juga diduga memiliki kesamaan dengan perkara pagar laut di wilayah Tangerang yang melibatkan modus pemalsuan dokumen dengan mengubah status area laut menjadi daratan.

Penyelidikan masih terus berlangsung dan penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum guna membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

Sembilan Tersangka

Djuhandhani juga mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Sebanyak 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) diketahui telah dipalsukan dan dialihkan dari daratan ke wilayah laut oleh sembilan tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemalsuan dilakukan dengan cara mengubah data subjek dan objek dalam sertifikat. 

Sertifikat yang awalnya mencakup lahan darat kemudian dimanipulasi agar seolah-olah mencakup wilayah laut yang memiliki luas lebih besar.

"Sebanyak 93 sertifikat telah diubah objek maupun subjeknya dan dialihkan ke area laut. Perluasan ini dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah," ujar Djuhandhani dalam keterangan, Kamis (10/4/2025).

Kesembilan tersangka yang diduga terlibat terdiri dari lima perangkat desa berinisial AR (Kepala Desa Segarajaya), MS (Mantan Kepala Desa Segarajaya), JR (Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya), Y dan S (Staf Desa Segarajaya).

Sementara empat tersangka lain berinisial AP (Ketua Tim Pendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL), GG (Petugas Ukur dari Tim PTSL), MJ (Operator Komputer dalam Tim), dan HS (Tenaga Pembantu di Tim PTSL).  

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa manipulasi dokumen tersebut membawa keuntungan finansial yang sangat besar bagi para pelaku. Beberapa sertifikat bahkan telah digunakan sebagai jaminan memperoleh pinjaman dari bank swasta.

"Keuntungan yang diperoleh para tersangka ditaksir mencapai miliaran rupiah. Ini terlihat dari beberapa sertifikat yang sudah dijaminkan ke bank," lanjut Djuhandhani.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bareskrim menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada awal Februari 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap jaringan yang diduga kuat telah memalsukan dokumen pertanahan dalam skala besar.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS