PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait impor gula yang dilakukan saat menjabat di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (18/7/2025), majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Hakim menyebut bahwa Tom melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan terdakwa.
Meski dinyatakan bersalah, Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.
Barang-barang pribadi miliknya yang sempat disita seperti iPad dan MacBook juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyoroti kebijakan Tom yang dinilai berpihak pada sistem ekonomi kapitalis, gagal menjalankan tugas secara akuntabel, serta mengabaikan kepentingan masyarakat dalam memperoleh gula dengan harga yang terjangkau.
Namun demikian, sebagai faktor yang meringankan, pengadilan mencatat bahwa Tom belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya dan tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana ini.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa pada 4 Juli 2025, Tom diminta dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Jaksa berkeyakinan bahwa ia memiliki peran penting dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp578 miliar.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Masa Pendukung Ricuh
Pantauan media, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memanas saat sidang pembacaan vonis terhadap Tom Lembong.
Sejumlah pendukungnya sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar ruang sidang HM Hatta Ali.
Ketegangan mencuat ketika para pendukung Tom tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka memprotes keras pembatasan tersebut dengan berteriak kepada petugas.
Beberapa dari mereka menyatakan bahwa sidang seharusnya terbuka untuk umum, terlebih mereka telah menghadiri persidangan serupa selama berulang kali tanpa kendala akses.
Kemarahan semakin memuncak saat para pendukung melihat beberapa individu dapat memasuki ruang sidang dengan leluasa, sementara mereka tetap dicegah.
Salah satu pendukung bahkan menyatakan, jika ada satu orang yang diizinkan masuk, maka seluruhnya juga harus diberi akses. Ia mengancam akan mendobrak pengamanan jika larangan tetap diberlakukan.
Sebelumnya, pihak keamanan sebenarnya telah membuka akses terbatas bagi sejumlah pendukung dan jurnalis untuk mengikuti jalannya sidang dari dalam ruang pengadilan.
Namun, karena kapasitas ruang dibatasi, banyak orang yang berdesakan di pintu masuk hingga menyebabkan suasana tak terkendali.
Dalam sidang yang sama, sejumlah tokoh nasional juga tampak hadir memberikan dukungan moral.
Mereka di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ahli hukum tata negara Refly Harun, serta mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah.
Refly Harun dan Saut Situmorang tiba lebih awal dan sempat kesulitan menembus kerumunan massa dan awak media di pintu ruang sidang. Tak lama setelahnya, Anies Baswedan datang bersama rombongan.
Ia sempat terlihat kebingungan mencari ruang sidang yang tepat, karena banyaknya orang yang memenuhi lorong pengadilan.