PARBOABOA, Jakarta – Influencer alias Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (8/3). Doni akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option melalui aplikasi platform Quotex.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, Doni tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Saat ditanyai awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Doni dan kuasa hukumnya mengatakan akan menyerahkan kasusnya ke penyidik Bareskrim Polri dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
“Bismillahirahmanirrahim, terima kasih atas kehadirannya. Di sini proses kasus saya sudah diproses oleh kepolisian saya serahkan kepada kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Sebelumnya Doni Salmnanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Berdasarkan laporan, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).