Dua Anak Punk Diringkus Setelah Melarikan Handphone Milik Seorang Pelajar

Pelaku Perampasan Handphone

Pematangsiantar. Personil Satreskrim Polresta Pematangsiantar mengamankan dua orang anak punk ,  Vebrianto Simanjuntak (29) warga Aek Natolu, Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun dan Andika Bayu, warga Jalan Tangki Lorong 20, kelurahan Naga Pita Siantar Martoba.

Keduanya ditangkap atas laporan korbannya Betran Roy Sirait (15) seorang pelajar warga Huta III Nagoro Parundalian, Kecamatan Hatonduan , Kab simalungun.

Hal ini karena kedua pelaku tersebut  telah melarikan 1 uni handphone android merek Oppo12 serta uang kontan sebesar delapan puluh ribu milik korban. Kejadian ini mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 2,6 juta rupiah.

Vebrianto Simanjuntak,  diringkus personil dari tempat kostnya di Jalan Diponegoro, Gg Kopral, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Sedangkan seorang pelaku lainnya Andika Bayu, diringkus personil ketika sedang berjalan di Lapangan H.Adam Malik. Kedua pelaku kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Pematangsiantar.

Kejadian berawal Jumat (2/7/21) lalu, dimana sekira jam 14.00 Wib korban Betran Roy Sirait bersama teman satu sekolahnya, Surya Akbar (16) dan Riski Prasetyo (16) sedang berjalan-jalan di kawasan Lapangan Merdeka. Saat berada Lapangan Merdeka, kedua pelaku mendatangi Betran Roy Sirait dan  pelaku lainnya Andika Bayu pura-pura meminjam HP OPPO 12 warna biru milik korbannya dengan alasan hendak menelepon temannya.

Merrasa tidak mengenal mengenal pelaku,  Betran Roy Sirait tidak mau memberikan Hapenya kepada pelaku. Tetapi kedua pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban.

Kedua pelaku juga mengambil paksa uang kontan sebesar Rp 80 ribu dari saku celana Betran Roy Sirait, usai itu kedua pelaku kabur melarikan diri.

Korban Betran Roy Sirait kemudian langsung pergi melapor ke Polresta Pematangsiantar. Betran Roy Sirait juga memberitahukan kejadian ini kepada ayahnya, Nimrot Sirait dan langsung bersama-sama mendatangi Polres Pematangsiantar untuk membuat laporan pengaduan resmi.

Dalam waktu selama 2 (dua) jam, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus kedua pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Hape OPPO 12 warna biru milik Betran Roy Sirait.

Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku, dan berkas perkara nya sedang dilengkapi.

"Sudah ditahan pelakunya, dan diancam Pasal 378 subs 372 KUHP tindak pidana penggelapan." Sebutnya, Senin (5/7/21) sekira jam 14.00 Wib.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS