PARBOABOA, Sergai - Seorang pria berinisial H (35) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena kasus diduga mencabuli anak kandungnya.
Pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali akibat dorongan nafsu.
“Pelaku mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali, pertama di rumah pelaku dan kedua di rumah orangtua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra, Jumat (10/12/2021).
Yoga mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di loket bus di wilayah Aceh.
“Pelaku berhasil ditangkap di loket Subulussalam,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 2 pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016.
“Ancaman 12 tahun penjara,” tungkasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah ibu korban mengunggah kasus itu di media sosial. Kasus itu dilaporkan ke Polres Sergai dengan nomor STTLP/97/V/2021/SU/RES SERGAI.