Sistem Kerja 4 Hari Seminggu: Efektifkan Diterapkan di Indonesia?

Ilustrasi bekerja di kantor. (Foto: iStock/skynesher)

PARBOABOA, Jakarta - Penerapan sistem kerja empat hari dalam satu minggu telah diujicobakan di Indonesia.

Sistem yang sering disebut 4 day work week atau Compressed Work Schedule (CWS) ini sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara maju.

Seperti Inggris, Jerman, Jepang, Portugal, Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Spanyol.

Di Inggris, program ini telah diujicobakan sejak 2022. Sebanyak 61 perusahan dan lebih 3.300 karyawan mendaftar program yang juga dijalankan peneliti di Universitas Oxford, Cambridge dan Boston College.

Hasilnya, sekitar 92 persen perusahaan yang mengujicobakan sistem ini memutuskan mempertahankan kebijakan 4 hari kerja.

Di Jerman, uji coba 4 hari kerja dimulai sejak Februari 2024 lalu. Sistem ini dilakukan 45 perusahaan di Jerman dalam eksperimen yang akan berlangsung selama 6 bulan.

Jerman diketahui menjadi salah satu negara dengan rata-rata jam kerja terpendek dalam seminggu, yaitu 34,3 jam.

Sementara di Portugal, uji coba sistem 4 hari kerja dalam seminggu menjadi program percontohan yang didanai pemerintah.

Portugal sendiri mulai menjalankan uji coba ini di awal Juni 2023. Sekitar 39 perusahaan swasta ikut ambil dalam uji coba ini.

Saat ini di Portugal, sebanyak 72 persen penduduknya bekerja lebih dari 40 jam seminggu. 

Diketahui, kerja 4 hari seminggu merupakan konsep pekerjaan yang biasanya diselesaikan dalam lima hari kerja, disusun ulang menjadi kerja empat hari dalam seminggu. 

Artinya, karyawan tetap bekerja selama jumlah jam kerja yang sama, tapi dalam jangka waktu yang lebih singkat setiap pekannya.

Bekerja 4 hari seminggu juga memberikan manfaat, mulai dari meningkatkan kesehatan mental, produktivitas optimal sampai keterlibatan karyawan dalam perusahaan yang meningkat. Apalagi, 70 persen generasi muda memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas.

Manfaat lainnya yaitu meningkatnya keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, karena pengurangan jumlah hari kerja membuat pekerja memiliki lebih banyak waktu beristirahat, bercengkrama bersama keluarga atau mengejar hobi.

Hasil studi Harvard Business Review yang fokus pada evaluasi dampak pengurangan jam kerja perusahaan dan karyawan dalam seminggu menunjukkan hasil positif. 

Penelitian juga menemukan adanya penurunan signifikan dalam pergantian karyawan yang dibarengi peningkatan kepuasan kerja dan hidup secara keseluruhan. 

Sedangkan hasil studi Cambridge menyebut, selain penurunan stres, banyak karyawan menyebut minggu kerja yang lebih pendek memungkinkan mereka lebih mudah berhenti bekerja. 

Hal ini, berkontribusi pada peningkatan produktivitas selama jam kerja mereka. 

Selain itu, perusahaan yang mengurangi jam kerjanya juga melaporkan penurunan tingkat ketidakhadiran karyawan mereka. 

Di Indonesia sendiri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, lewat akun Instagram mereka, @lifeatknumn mulai melakukan uji coba sistem tersebut. Uji coba telah dimulai sejak Senin (10/6/2024).

Menteri BUMN, Erick Thohir turut mendorong implementasi 4 hari kerja, syaratnya sudah bekerja selama lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Ia menilai, opsi bekerja 4 hari satu minggu itu menjadi alternatif pola kerja yang bisa diambil pegawai, misal dua kali selama satu bulan.

Meski baru diterapkan di Kementerian BUMN, tidak menutup kemungkinan sistem kerja ini juga diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.

Sejumlah karyawan perusahaan swasta di Jakarta turut menanggapi rencana penerapan 4 hari kerja dalam sepekan ini.

Salah seorang karyawan perusahaan asuransi di Jakarta Sari (35) mengatakan, kerja 4 hari seminggu bisa memaksimalkan waktu istirahatnya.

Apalagi setiap hari, ia harus bekerja hingga pukul 19.00, karena banyaknya pekerjaan yang diampu.

"Tiga hari istirahat akan membuat otak kembali segar," katanya kepada Parboaboa, Rabu (19/6/2024).

Karyawan lain, Yulia juga ingin agar perusahaan bisa melakukan uji coba kerja 4 hari seminggu.

Dengan uji coba kerja 4 hari seminggu, maka karyawan perusahaan swasta akan sama majunya dengan karyawan di pemerintahan.

"Jangan karyawan pemerintah saja yang maju, karyawan swasta juga harus setara," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS