Dituduh Punya Istri Banyak, Erick Thohir Gugat Faizal Assegaf ke Bareskrim

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram @erickthohir)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan aktivis '98 Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebar kebencian.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH selaku penerima kuasa dari Erick Thohir.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Ifdhal menilai, unggahan tersebut secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick. Tuduhan yang dimaksud, di antaranya menyebut Erick memiliki banyak istri yang semuanya dinikahi secara ghoib. Kemudian tuduhan soal anak dari istri pertama Erick Thohir yang sampai sekarang belum membayar biaya sekolah.

“Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada Direktur BUMN yang mengelola dana kampanye calon presiden 2024 dengan anggaran Rp 300 triliun.

Kamaruddin juga menyebut pejabat BUMN tersebut juga memiliki banyak istri simpanan. Namun, dirinya tidak menyebut sosok tersebut adalah Erick Thohir.

Akan tetapi, Faizal Assegaf yang mengunggah potongan video Kamaruddin itu malah menambahkan kalimat yang menyinggung Menteri BUMN dan keluarganya.

"Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dia nikahi secara ghaib. Anak dan istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar," tulis Faizal dalam unggahan video tersebut.

Ifdhal menyebut, tuduhan itu telah menyakiti hati Erick dan keluarga. Menurut Ifdhal, kliennya merupakan seorang kepala keluarga yang baik dan bertanggungjawab serta sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Ifdhal diketahui melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, proses pelaporan itu masih dalam tahap konsultasi dengan penyidik. Ia belum dapat memastikan kapan laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf itu akan disetujui penyidik.

Sebelumnya, video ucapan Kamaruddin tersebut memang sempat viral di media sosial. Namun, dirinya membantah anggapan bahwa sosok yang dia maksud adalah Erick Thohir. Dia juga menyatakan memiliki bukti dari ucapannya tersebut dan siap melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS