PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo sendiri dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, ada juga satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KM. Namun, Kapolri saat ini belum bisa merinci terkait peran dan jabatan KM.
Sementara mengenai peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan tim khusus tidak terjadi peristiwa tembak menembak, melainkan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Terkait motif penembakan, saat ini masih didalami aparat kepolisian.
Kendati demikian, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dirinya dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan lantaran Ferdy Sambo tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).