PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa kasus kecelakaan, Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengajuan banding tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya sudah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dana denda Rp 10 juta pada Senin (24/1).
Alasan kuat Gaga Muhammad mengajukan banding tersebut berdasarkan permintaan keluarga.
“(Itu) Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tutur Fahmi lagi.
Saat ini keluarga Gaga Muhammad hanya tinggal menunggu memori banding yang sudah diajukan.
Fahmi mengatakan, ada dua hal yang membuat klienya keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit,” ungkap Fahmi lagi.
Sebelunya diberitakan, Gaga Muhammad secara sah terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara. Akhirnya ketua Lingga Setiawan membacakan vonis tersebut kepada terdakwa.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakini mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.