PARBOABOA, Jakarta - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad menjalani sidang putusan hari ini Rabu (19/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Adapun kasus yang menjerat Gaga ini dilaporkan oleh Laura Anna terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan Gaga terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan korban Laura Anna luka berat.
Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 10 juta rupiah subsider penjara 2 bulan kepada Gaga.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Dalam kasus ini, Gaga dijerat dengan pelanggaran Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, Gaga masih belum menyatakan akan melakukan banding atau tidak, pihak Gaga mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
Kilas Balik Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019 di Kilometer 10 Tol Jagorawi. Kecelakaan tersebut menyebabkan Laura mengalami kelumpuhan, sedangkan Gaga tidak mengalami luka serius.
Laura yang dalam keadaan lumpuh merasa tidak mendapat pertanggungjawaban dari Gaga, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan kepolisi. Namun Laura Anna telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021.