PARBOABOA, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) selesai tahun ini. Regulasi ERP nantinya diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).
Adapun 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.
Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, ERP membidik mobil pribadi dan sepeda motor termasuk ojek online (ojol).
Terkait ojol, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berpelat hitam.
Berdasarkan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), hanya tujuh jenis kendaraan yang bebas melalui ERP tanpa harus membayar tarif, yakni; sepeda listrik; kendaraan bermotor umum pelat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.
ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km). Usulan Dinas Perhubungan DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19 ribu.