Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia atas Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati

Herry Wirawan Dituntut hukuman mati (dok Kejati Jabar)

PARBOABOA, Bandung - Herry Wirawan yang merupakan terdakwa atas kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung yang merupakan anak didiknya,  menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kekas 1A Bandung pada Selasa (11/1). Dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung secara tertutup, terdakwa dihadirkan langsung.

Dalam kasus ini, JPU menyatakan jika terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan kepada belasan santriwati, hingga menyebabkan beberapa diantaranya telah melahirkan. Sehingga JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Tak hanya hukuman mati, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan yaitu kebiri kimia. JPU kemudian meminta hakim untuk mengumumkan identitas Herry Kurniawan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Dalam kasus ini JPU menjerat Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun kasus yang menjerat Herry Wirawan ini sangat menyita perhatian publik, pasalnya Herry denga tega memperkosa para korban yang merupakan santriwati yang belajar di pondok pesantren yang didirikan oleh Herry.

Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab terhadap 12 muridnya di berbagai tempat seperti di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung dalam rentang antara tahun 2016 hingga 2021. Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan, saat ini para korban telah melahirkan sembilan bayi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS