PARBOABOA, Sumut - Nasib ribuan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih belum jelas hingga kini setelah penerbitan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Penghapusan Honorer.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak pemerintah agar menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai pengangkatan honorer Satpol PP sebagai PNS atau PPPK yang jumlahnya mencapai 3.500 orang.
"Kemenpan RB dan Kemendagri harus bijak menyikapi resahnya para satpol ini, yang lebih dari 3.500 orang saat ini terombang-ambing status kepegawaiannya. Saya mendesak agar segera dibuatkan regulasi khusus yang dapat mengakomodir status mereka," kata Junimart setelah menerima aspirasi dari perwakilan tenaga honorer Satpol PP se-Sumatra Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK BPPPN) di rumah aspirasi Junimart Girsang Center (JGC), Sumut, Selasa (2/8).
Politikus PDIP itu mengatakan jika aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Kemendagri. Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan waktu pengabdian para honorer yang telah mencapai 10 hingga 20 tahun untuk mengangkat mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun dia menegaskan jika Pemda, kepala daerah, DPRD, serta DPR RI dapat berkolaborasi untuk menuntaskan masalah ini.
"Sejauh ini telah menciptakan kekhawatiran bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, sehingga dirinya meminta adanya kolaborasi antara pemda, serta kepala daerah dan DPRD, serta DPR RI dalam memperjuangkan nasib para honorer tersebut," ujarnya.