Human Right Soroti KUHP Indonesia, Negara di Pinggir Jurang Pelanggaran HAM

Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengungkapkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. (Foto: Tangkapan layar siaran Human Right Watch)

PARBOABOA, Jakarta - Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengungkapkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru disahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

“Pasal-pasal di sana (KUHP) melanggar kepentingan dan juga hak-hak perempuan, gay, biseksual, lesbian, dan juga transgender,” ungkapnya dalam konferensi pers Laporan Dunia 2023 yang digelar secara daring, Kamis (12/01/2023).

Andreas memaparkan, pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP berpeluang mempidanakan pasangan-pasangan yang berhubungan seksual secara konsesual dan pasangan yang tidak mempunyai akta pernikahan.

Padahal dalam masyarakat Indonesia sendiri ada banyak sekali pernikahan siri yaitu menikah secara agama dan tidak mempunyai akta nikah.

“Sedangkan di sini ada banyak banyak sekali pasangan-pasangan tanpa adanya akta pernikahan, yang berarti mereka melanggar hukum terutama di masyarakat adat atau Muslim di daerah-daerah atau pedesaan yang hanya kawin siri atau menikah secara hukum,” ucapnya.

Selain itu KUHP ini juga mendorong pemidanaan perempuan-perempuan, komunitas LGBT atas hubungan-hubungan yang tidak disetujui anggota keluarganya.

Ancaman dari KUHP menyudutkan para pasangan sesama gender, karena Indonesia memang tidak pernah mengakui hubungan tersebut. 

“Itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dituntut,” ucapnya.

Andreas melanjutkan, UU ini juga mengkriminalisasi tindakan aborsi, yang dapat berdampak menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan, meningkatkan pernikahan dini, terhentinya pendidikan, serta meletakkan kesehatan perempuan dan anak-anak dalam risiko.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan KUHP menjadi dasar hukum pertama yang berisi aturan pidana bagi orang-orang yang meninggalkan agama.

“Untuk pertama kalinya ada pasal mengenai meninggalkan atau berpindah agama sebagai suatu hal yang bisa dipidana,” paparnya.

Selain itu, ia menilai jika KUHP juga melanggar kebebasan kebebasan berbicara, berpendapat, dan juga kebebasan pers.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS