PARBOABOA, Jakarta - Indonesia Audit Watch (IAW) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaudit kerugian negara Rp8,03 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Pihak IAW meragukan angka kerugian negara tersebut dan mendorong Kejagung untuk berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit demi data yang dihasilkan sahih, faktual, dan valid.
Keraguan ini disampaikan oleh Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus kepada awak media pada Senin, 5 Juni 2023.
Ia menuturkan, pada proyek pembangunan BTS ini, para vendor diketahui telah menggunakan uang negara untuk berbelanja berbagai perangkat pendukung pembangunan.
Iskandar meragukan jika kerugian negara hingga 80 persen. Padahal, anggaran proyek BTS telah digunakan membeli berbagai kebutuhan.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa Kejagung harus memberi jawaban atas keraguan publik terkait hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebab, kata Boyakim, BPKP hanya menghitung persentase terbangunnya proyek BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022. Di mana, secara kumulatif baru terbangun 20%.
Padahal, sambungnya, secara faktual hingga Desember 2022 uang negara sebesar Rp8,03 triliun itu telah digunakan untuk belanja dan lainnya sebanyak 90% (Rp7,47 triliun).
Boyamin menilai, BPKP hanya menghitung jumlah menara sebanyak 1.200 unit dari 4.800 unit yang seharusnya dibangun.
BPKP, sebutnya, belum menghitung nilai perangkat BTS yang telah dibelanjakan oleh sub kontraktor yang ada di seluruh wilayah.
Boyamin lalu meminta agar Kejagung memberikan penjelasan yang rasional logis dan ilmiah untuk menghilangkan keraguan publik serta tudingan motif politik dalam penanganan kasus yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, serupa dengan pihak IAW, Boyamin juga meminta agar Kejagung bekerjasama dengan BPK untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
Diketahui, BPKP sebelumnya telah menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo ini sebesar Rp 8.032.084.133.795.