Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Kejagung ke Negara

Prabowo Saksikan Kejagung Kembalikan Triliunan Rupiah Uang Korupsi CPO ke Kas Negara, (Foto: Dok. ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun hasil perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Penyerahan dana fantastis ini menandai babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang hasil penyitaan senilai Rp13 triliun ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menjelaskan bahwa dana ini merupakan hasil penyitaan dan titipan dari ketiga korporasi tersebut.

“Total sebesar Rp13 triliun sudah disita dan akan diserahkan ke negara,” ujarnya di Jakarta.

Sutikno menambahkan, nilai tersebut belum mencakup seluruh kewajiban uang pengganti. Masih ada sekitar Rp4 triliun yang belum diserahkan oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Sisanya ditagihkan. Jika tidak dibayar, barang bukti yang telah disita akan dilelang,” tegasnya.

Langkah ini disebut sebagai salah satu capaian besar Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Prabowo Subianto tiba sendiri tiba di Gedung Kejagung ssekitar pukul 10.50 WIB. Ia mengenakan seragam safari krem dan langsung disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Prabowo kemudian berbincang dengan sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Di ruang utama, tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp2 triliun dipamerkan di depan para pejabat, sebagai bagian dari total Rp13,255 triliun yang diserahkan kepada negara.

Prabowo tampak serius memperhatikan prosesi simbolis yang menggambarkan keberhasilan penegakan hukum terhadap mafia ekspor CPO yang sempat merugikan negara triliunan rupiah.

Kasus Korupsi Ekspor CPO

Diketahui, kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor industri sawit Indonesia.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi Kejagung dan menganulir vonis lepas terhadap tiga korporasi besar tersebut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak usaha Permata Hijau Group) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PT Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sementara PT Musim Mas dikenai denda Rp4,89 triliun.

Hingga saat ini, PT Musim Mas baru menyerahkan sekitar Rp1,1 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari baru membayar Rp186 miliar ke Kejagung.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi tindak lanjut nyata dari putusan MA dan sekaligus tonggak penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS