Syukurlah, 2 Ibu-Ibu yang Mencuri Susu dan Minyak Telon untuk Bayinya Dibebaskan

Dua orang pelaku pencurian MRS (55) dan YLT (29) akhirnya dibebaskan.

PARBOABOA, Jawa Timur - Pemilik toko yang menjadi tempat pencurian yang dilakukan oleh dua orang ibu-ibu di Kecamatan Wonotirto, Blitar, Jawa Timur telah bersedia mencabut laporannya.

Dua orang pelaku MRS (55) dan YLT (29) sebelumnya dilaporkan oleh pemilik toko setelah tertangkap mencuri minyak telon dan susu bayi pada Selasa (31/8).

Saat melakukan pencurian kedua pelaku menyembunyikan barang yang dicuri dibalik baju.

Aksi mereka terbongkar saat mencuri di toko kedua di Desa Sumberboto. Pemilik toko yang menangkap mereka lalu melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, kedua perempuan itu pernah melakukan pencurian di wilayah yang sama sekitar satu pekan sebelumnya.

Barang-barang hasil curian tersebut, antara lain, berupa minyak kayu putih, satu bungkus kantong plastik, susu bubuk, beberapa saset kopi bubuk, produk handbody, dua bungkus roti, dan lainnya.

Saat melakukan aksinya  kedua pelaku masuk ke toko kelontong dan pura-pura berbelanja.

Salah satu dari pelaku akan berupaya mengalihkan perhatian pemilik toko, sedangkan temannya akan menyembunyikan barang yang hendak dicuri ke balik baju.

Kepada polisi mereka mengaku terpaksa mencuri, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu.

Setelah kasus dilaporkan ke polisi, kasus ini sempat ramai dibicarakan di media sosial. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti kasus ini. Hotman meminta maaf pada pemilik toko yang telah dirugikan.

Hotman juga bersedia jika dirinya harus memberikan uang ganti rugi pada pemilik toko selaku korban.

Namun mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban bersedia mencabut tuntutannya.

"Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari. Tadi sudah dicapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS