PARBOABOA, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak ke Dewas KPK pada Selasa (18/04/2023).
Laporan tersebut terkait atas dugaan pelanggaran etik adanya komunikasi antara yang bersangkutan dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
Diketahui, saat ini Idris Froyoto Sihite tengah tersandung kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," kata Peneliti ICW, Lalola Easter dalam pernyataannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.
"Dari informasi yang sudah beredar sebetulnya di medsos dan juga pemberitaan secara umum soal komunikasi yang dibangun oleh dengan pihak lain dalam hal ini Idris Sihite sebagai orang yang bekerja di Kementerian ESDM, dan kebetulan juga kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK," lanjutnya.
Lalola mengungkapkan bahwa ada dua peristiwa yang dilaporkan ICE ke Dewas KPK.
Adapun peristiwa keduanya adalah soal terkait komunikasi yang terjadi pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023.
Ia menjelaskan, pada bulan Oktober itu, Johanis memang belum menjadi pimpinan KPK, namun yang bersangkutan telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) dan diloloskan oleh DPR.
Menurutnya, Johanis mestinya mengetahui bahwa setelah diloloskan dia memiliki peluang besar untuk dilantik sebagai pimpinan KPK.
Maka, lanjut Laloli, Johanis harusnya menjaga sikap dari berbagai potensi yang menimbulkan konflik di kemudian hari setelah dirinya menjadi bagian dari lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," jelasnya.
"Ditambah lagi peristiwa komunikasi di tahun 2023 bulan Februari lalu yang mana yang bersangkutan tentu sudah definitif menjadi wakil ketua KPK, dan tentu meski pun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK, itu sudah masuk di rentang waktu tersebut," pungkasnya.