Tarik Minat Pelajar Internasional, Imigrasi Permudah WNA Dapatkan Visa Pendidikan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), lakukan perubahan terhadap syarat pembuatan Visa Pendidikan bagi WNA. (Foto: iStock)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melakukan perubahan terhadap Visa Pendidikan bagi warga negara asing (WNA).

Perubahan itu yakni para pelajar baik siswa maupun mahasiswa tidak lagi diharuskan untuk melampirkan surat rekomendasi dari kementerian terkait untuk mendapatkan visa.

Para pelajar hanya harus melampirkan bukti penerimaan studi dari institusi pendidikan yang dituju.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, kemudahan itu diberikan guna menarik minat pelajar internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi pendidikan, dan kekayaan budaya Tanah Air menjadi daya tarik utama.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah telah menerbitkan kurang lebih sebanyak 10.920 izin belajar untuk WNA.

Dari jumlah tersebut, para pelajar ini menempuh pendidikan mulai dari doktoral hingga kursus singkat di Indonesia.

Di sisi lain, pengamat pendidikan, Doni Koesoema, menilai kemudahan mendapat visa bagi pelajar internasional itu sebetulnya merupakan syarat yang umum.

Kendati demikian, Doni mengakui jika kemudahan mendapat Visa dapat membawa dampak positif bagi sektor pendidikan.

Namun, Doni beranggapan, upaya mempermudah Visa Pendidikan saja tidak cukup untuk menarik minat pelajar internasional.

“Nah, ini yg menjadi masalah. Kalau kampus-kampus tidak mempersiapkan perkuliahan versi internasional ya akan sulit, kecuali memang mereka mau belajar hal-hal yang khas indonesia dan menjadi minat mereka,” kata Doni kepada PARBOABOA, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, selain mempersiapkan perkuliahan versi internasional, memiliki kualitas riset yang khas dan unik juga dapat menarik minat mahasiswa asing. Akan tetapi, Indonesia belum sampai pada tahap tersebut.

“Sejauh ini hanya beberapa kampus negeri saja yang siap, seperti UI (Universitas Indonesia), UGM (Universitas Gajah Mada), dan ITB (Institut Teknologi Bandung),” tandasnya.

Syarat dan Ketentuan Visa Pendidikan Baru

Saat ini, Imigrasi memiliki beberapa pilihan Visa Pendidikan, di antaranya adalah student (pelajar), bachelor’s degree (S1), master’s degree (S2), dan doctoral degree (S3).

Adapun, hal yang perlu dipersiapkan oleh pelajar asing untuk mengajukan Visa Pendidikan yakni, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.

Kemudian, memberikan bukti penjamin dari lembaga pendidikan tempat calon pelajar asing yang dituju atau perorangan dari warga negara Indonesia (WNI).

Lalu, melampirkan pasfoto berwarna terbaru, dokumen untuk menerangkan maksud atau tujuan kedatangan ke Indonesia, dan bukti penerimaan di institusi pendidikan disertai jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

Terakhir, calon pelajar harus memiliki biaya hidup dirinya dan atau keluarganya selama berada di Indonesia.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS