Ini Peran Lima Pelaku Peredaran Oli Palsu, Omzet Capai Rp20 miliar

Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku dugaan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan peran kelima pelaku di dugaan tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur.

Lima pelaku yaitu AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

"AH berperan sebagai pemilik usaha, pengadaan barang cairan oli sebelum dicampur dengan zat kimia pewarna, pewangi, dan pelarut. Kemudian, membeli peralatan mesin, stiker, barcode, dan label SNI kemasan oli berbagai merek terkenal," kata Hersadwi, Kamis (8/6/2023).

Kemudian AK berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia, mengatur jalannya produksi oli di sembilan gudang produksi di tiga kawasan berbeda di Jawa Timur.

"Ketiga yaitu FN juga berperan sebagai pemilik usaha yang mengatur penjualan oli palsu kepada konsumen di seluruh Indonesia," ungkap Hersadwi.

Pelaku keempat AL alias TOM berperan sebagai bagian operasional. AL bertugas sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong serta tutup botol oli palsu.

"Kemudian, AL juga bertugas mengatur pelabelan kode produksi dan barcode palsu dalam kemasan oli berbagai merek terkenal," jelasnya.

Kelima, AW alias Jerry yang berperan sebagai pengatur produksi oli dan kemasan botol kosong, tutup botol oli palsu serta pelabelan, kode produksi dan barcode palsu di kemasan oli berbagai merek terkenal itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Hersadwi mengungkapkan, pelaku telah menjalankan produksi selama kurang lebih tiga tahun sejak 2020 hingga sekarang. Omzet pelaku mencapai Rp20 miliar per bulannya dari tiga lokasi gudang yang dijadikan pabrik oli palsu.

"Total omzet kalau per bulan, ini kan ada tiga gudang yang dijadikan pabrik. Per gudang itu Rp6,5 miliar jadi kalau dikali tiga, kurang lebih sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya," ungkap Hersadwi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kedua, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketiga, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Keempat, Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan pidana, atau pidana denda paling banyak Rp13.500.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS