PARBOABOA, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai, janji-janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan korupsi itu hanya omong kosong yang tak bermakna dan bertolak belakang.
Hal ini disampaikan merespon penurunan skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2022, yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu yang lalu.
"Rakyat harus menyadari bahwa narasi-narasi keberpihakan pada sikap antikorupsi tidak lebih dari kata-kata omong kosong tanpa makna. Semakin hari, semakin banyak bukti nyata bahwa rezim pemerintahan ini terus memukul mundur demokrasi dan pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (01/02/2023).
Ia juga menilai, jika penurunan IPK Indonesia dibiarkan berlalu tanpa upaya perbaikan dari pemerintah maka dikhawatirkan akan timbul dampak yang signifikan pada sektor lainnya.
Pasalnya, upaya pemberantasan korupsi adalah faktor yang memungkinkan dan sangat berkaitan bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM), kesehatan ekonomi, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.
Di sisi lain, dia menduga bahwa sikap Jokowi yang tak menepati janji untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi itu berdampak pada penurunan skor IPK.
"Alih-alih memperkuat, pelemahan terhadap sendi-sendi antikorupsi terus dilakukan, termasuk malah mengurangi jumlah pegawai KPK melalui pemecatan. Hasilnya, saat ini janji penguatan hanya sekedar menjadi basa-basi belaka," tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, alasan dari Jokowi melakukan revisi Undang-Undang KPK dengan dalih memperkuat pemberantasan korupsi juga tidak berdampak dan upaya pemberantasan korupsi itu tidak membaik.
"Dan hari ini faktanya pemberantasan korupsi kita melemah dan terpuruk pada titik terendah," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data TII, IPK Indonesia pada tahun 2022 meraih skor 34/100. Kemudian, perolehan itu menurun sebanyak 4 poin dari pencapaian pada tahun 2021 yakni dengan skor 38/100.
Akibat dari adanya penurunan indeks tersebut, Indonesia saat ini berada di urutan 110 dari 180 negara dalam hal IPK dari yang sebelumnya berada pada peringkat 96 dari 180 negara terkait dengan tingkat korupsi.
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi juga membuat Indonesia kalah dari negara tetangga, yakni Singapura (83), Malaysia (47), Timor Leste (42), Vietnam (42), dan Thailand (36).