Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 700 Juta

Sidang perkara terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (09/01/2023). (Foto: Antara/Firman)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara selama 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp700 juta terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK yang dipimpin oleh Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (09/01/2023).

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak juga mempunyai harta benda, maka akan dijatuhi hukuman pidana lima tahun.

Dalam menyusun putusan tersebut, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun pertimbangan JPU yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernag dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Mendengar putusan atas dirinya, terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di Gedung KPK dan penasehat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang berikutnya, Rabu (25/01/2023).

Sementara itu, menurut tim penasehat hukum Ade Yayan Hasbullah, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU sangatlah berat bagi kliennya.

“Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa,” kata Ade dalam keterangannya.

Ade juga sangat menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.

“Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total uang Rp118 miliar.

Uang itu diterima saat terdakwa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu yang terkait dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS