PARBOABOA, Medan – Traveling ke luar negeri saat ini bukan lagi menjadi hal baru bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, sekarang sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang membebaskan pemegang paspor Indonesia untuk berkunjung tanpa visa.
Mengelilingi negara lain akan membuat kita bisa menemukan hal baru yang bisa saja tidak ada di negara sendiri. Akan tetapi, sebelum memutuskan negara mana yang akan dikunjungi ada baiknya teliti dulu segala keperluan yang dibutuhan, terutama visa.
Mengunjungi negara lain, dokumen yang paling wajib untuk dimiliki adalah paspor. Selain paspor beberapa negara mewajibkan setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayahnya untuk mengantongi visa.
Visa adalah dokumen atau surat persetujuan kedatangan bagi wisatawan asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang akan didatangi. Sehingga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengunjungi salah satu negara di dunia maka wajib mengantongi visa dari negara tersebut.
Beberapa negara di dunia masih mewajibkan wisatawan berpaspor Indonesia untuk megurus visa jika ingin masuk ke negaranya. Namun, ternyata ada beberapa negara yang membebaskan pemegang paspor Indonesia untuk datang berkunjung tanpa menggunakan visa.
Akan tetapi, walaupun bebas visa, wajib juga diperhatikan persyaratan, lama tinggal, biaya hingga jenis tujuan perjalanan. Sehingga, dapat dikonfirmasi ke Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi.
Dilansir dari laman Imigrasi, Selasa (23/04/2024), dari sekian banyak negara di dunia, ada 79 negara yang memberikan bebas visa untuk para pemegang paspor Indonesia.
Negara-negara tersebut adalah Angola, Barbados, Belarus, Bermuda, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Colombia, Cook Island, Dominica, Ecuador, Fiji, Gabon, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Laos dan Macau.
Selain itu juga negara seperti , Malaysia, Mali, Micronesia, Maroko, Myanmar, Namibia, Peru, Filipina, Rwanda, Saint Kitts and Nevis, Serbia, Singapura, St. Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela dan Vietnam.
Di samping bebas visa, ada juga jenis Electronic Authorization (eTA) yang merupakan dokumen digital yang diperlukan bagi warga negara Indonesia. eTA dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara yang akan dituju.
Pakistan dan Sri Lanka merupakan dua negara yang mewajibkan eTA bagi pemegang paspor Indonesia.
Ada juga jenis Visa on Arrival yang bisa dipergunakan. Visa on Arrival bisa diperoleh saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara yang akan dituju.
Beberapa negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor hijau Indonesia adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Cape Verde, Comoros, Ethiopia, Ghana, Guinea-Bissau, Jordan, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maldives, Marshall Islands, Mauritania, Mauritius dan Mozambique.
Selain itu juga, Nepal, Nicaragua, Niue, Oman, Palau, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Tuvalu, dan Zimbabwe.
Editor: Fika