PARBOABOA, Jakarta - Penindakan tegas pemerintah Kamboja terhadap sindikat penipuan daring membongkar realitas pahit ribuan pekerja migran ilegal.
Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi skala besar yang dilaksanakan di 15 provinsi sejak 14 Juli 2025.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi calon pekerja migran agar tidak terjebak janji manis pekerjaan luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Pemerintah Kamboja, sejak pertengahan Juli 2025, menggelar operasi pemberantasan penipuan online yang menjaring ribuan orang dari berbagai negara.
Dalam operasi yang berlangsung serentak di 15 provinsi ini, tercatat 2.780 orang ditangkap, termasuk 339 WNI.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyebut para WNI itu diamankan dari beberapa lokasi berbeda di seluruh wilayah Kamboja.
Penggerebekan ini menyorot praktik penipuan daring lintas negara yang selama ini kerap menggunakan pekerja migran sebagai ‘tumbal hidup’.
Para korban biasanya dijanjikan pekerjaan bergaji besar, namun kemudian dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan, termasuk penipuan investasi, lowongan kerja palsu, hingga tindakan kriminal seperti pencucian uang.
Dalam keterangan resminya pada Selasa, 22 Juli 2025, Santo menegaskan bahwa pihak berwenang Kamboja berkomitmen memproses para pelaku sesuai hukum setempat.
Otoritas setempat akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan dunia maya ini. “Termasuk tindak pidana penipuan daring, pencucian uang, dan tindak kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, KBRI Phnom Penh memastikan mendampingi ratusan WNI yang terjaring operasi.
Santo menekankan pentingnya pendampingan kekonsuleran agar para WNI tetap memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan hukum dan akses informasi yang memadai.
Ia memastikan seluruh WNI dalam kondisi aman di bawah pengawasan kepolisian Kamboja.
Fenomena ini bukan hal baru. Berdasarkan catatan KBRI Phnom Penh, sepanjang paruh pertama 2025 saja tercatat 2.585 kasus perlindungan WNI.
Angka ini melonjak drastis dari periode yang sama di 2024, yang hanya 1.265 kasus. Lebih miris lagi, 83 persen di antaranya berkaitan dengan kasus penipuan online.
“Kasus penipuan daring ini adalah yang paling rumit, berbahaya, dan memakan waktu panjang dalam proses penanganannya,” ungkap Santo melalui unggahan di akun Instagram resmi @indonesiainphnompenh pada Kamis, 17 Juli 2025.
Waspada Janji Manis
Tren kasus ini sekaligus menjadi pelajaran mahal bagi para calon pekerja migran Indonesia. Santo menegaskan, masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji tinggi dengan syarat mudah.
Tawaran-tawaran semacam ini seringkali hanyalah kedok sindikat penipuan daring internasional.
“Kalau mau kerja di luar negeri, ayo lebih bijak dan lebih pandai memilih,” tegasnya.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan agar setiap warga negara yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon pekerja migran wajib melalui proses penempatan yang sah dan terdaftar di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kasus penangkapan massal ini harus dijadikan momentum memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum lintas negara.
Penanganan sindikat penipuan daring memerlukan kerja sama antarnegara, perlindungan konsuler yang sigap, dan ketegasan dalam menindak perekrut ilegal di tanah air.
“Semoga kasus ini membuka mata semua pihak, agar tidak ada lagi warga Indonesia yang terjebak mimpi palsu di negeri orang,” tutupnya.