PARBOABOA,Jakarta –Kisah Satria Arta Kumbara, mantan Sersan Dua Marinir TNI Angkatan Laut yang kini bergabung dalam barisan tentara Rusia, menggemparkan publik Indonesia.
Dari seragam loreng kebanggaan di Nusantara, ia kini tampil dalam balutan seragam militer asing di Ukraina.
Di balik aksinya, tersimpan konsekuensi hukum berat: status desersi, vonis penjara, pemecatan, hingga potensi kehilangan status WNI.
Diketahui, nama Satria Arta Kumbara mendadak mencuat ke publik setelah video aktivitasnya sebagai prajurit militer Rusia beredar luas di TikTok melalui akun @zstorm689.
Dalam unggahan tersebut, Satria memperlihatkan dua wajah hidupnya: masa lalu sebagai Serda Marinir TNI AL dan kini sebagai bagian dari pasukan Rusia yang terjun di medan tempur Ukraina.
Keberadaan Satria dikonfirmasi langsung oleh TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menegaskan bahwa Satria memang pernah berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar), sebelum akhirnya dipecat pada 2023 karena kasus desersi.
Tindakan kabur tanpa izin yang dilakukannya sejak 13 Juni 2022 membuat statusnya resmi sebagai seorang desertir.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” jelas Laksma TNI Wira, dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.
Memahami Desersi
Di lingkungan militer, desersi tidak sekadar tindakan mangkir, tetapi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah prajurit.
Dalam tinjauan hukum pidana militer, desersi berarti meninggalkan kesatuan atau tugas dinas tanpa izin sah dari komandan, dengan maksud untuk tidak kembali.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), khususnya Pasal 87, beberapa tindakan termasuk kategori desersi, seperti:
- Meninggalkan kesatuan tanpa izin.
- Tidak hadir dalam tugas dinas tanpa alasan sah.
- Melarikan diri dari tempat tugas tanpa perintah atasan.
- Tidak kembali setelah cuti atau izin berakhir.
Kasus Satria jelas memenuhi unsur-unsur ini. Ia kabur sejak Juni 2022 dan bergabung dengan tentara asing, menjadikannya desertir dengan implikasi hukum serius.
Desersi bukan hanya urusan disiplin internal militer, tetapi juga berdampak pidana. Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 memutuskan Satria bersalah secara in absentia melalui Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
Hukuman penjara 1 tahun dan tambahan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer dijatuhkan. Akta Berkekuatan Hukum Tetap (AMKHT) dikeluarkan pada 17 April 2023, membuat putusan ini sah dan final.
Pindah haluan ke tentara asing bukan tanpa iming-iming. Pemerintah daerah Bashkortostan di Rusia tercatat menawarkan bonus pendaftaran tentara bayaran hingga 1,6 juta rubel (sekitar Rp 315 juta).
Belum lagi gaji bulanan prajurit mobilisasi Rusia yang bisa mencapai Rp 31 juta.
Tak hanya uang, insentif terbesar bagi tentara asing adalah peluang meraih kewarganegaraan Rusia.
Berdasarkan dekrit Presiden Vladimir Putin, warga asing yang mau mengabdi di medan perang diberikan jalan pintas memperoleh paspor Rusia—bahkan berlaku bagi keluarga mereka.
Kehilangan Status WNI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, langkah Satria otomatis membuatnya kehilangan status WNI.
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Sesuai Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, setiap warga negara Indonesia yang bergabung ke dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.
“Kalau mau terlibat aktif jadi tentara asing, itu wajib izin Presiden. Kalau tidak, otomatis status WNI hilang,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Rabu, 14 Mei 2025.
Selain soal tentara asing, Indonesia juga memiliki aturan tegas soal kehilangan kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Beberapa kondisi yang bisa membuat seorang WNI kehilangan statusnya, antara lain:
- Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.
- Masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- Mengangkat sumpah atau janji setia pada negara asing.
- Tinggal di luar negeri lima tahun berturut-turut tanpa keterangan sah dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.
- Memiliki paspor dari negara lain yang masih berlaku.
Aturan ini menjadi pengingat bahwa loyalitas kewarganegaraan diatur dengan sanksi tegas, khususnya bagi mereka yang berani menukar seragam tanah air dengan seragam militer asing tanpa restu negara.