Jokowi Bubarkan Kertas Kraft Aceh, Harta Sisa Likuidasi Perusahaan Wajib Disetor ke Kas Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. (Foto: Tangkapan Layar akun media sosial twitter Presiden Jokowi)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh sejak tanggal 3 April 2023, BUMN yang pernah menjadi tempatnya bekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh, disebutkan, perusahaan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan karena sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melanjutkan usahanya.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," tulis pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Kamis (06/04/2023).

Dalam PP tersebut dijelaskan, pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi pasal 4 PP tersebut seperti dikutip pada Kamis (6/4).

PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008 dan tercatat sebagai salah satu dari daftar 'BUMN hantu', yaitu perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS