Sri Mulyani Tegaskan 2026 Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak di tahun 2026 (Foto: IG/@smindrawati)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis kekhawatiran publik terkait isu kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. 

Meski target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan melonjak hampir 10 persen, pemerintah memastikan tidak ada kebijakan penambahan tarif baru.

Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Seringkali diberitakan seolah-olah kalau pendapatan naik, berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajak tetap sama. Yang kami lakukan adalah memperbaiki kepatuhan dan memperluas basis penerimaan,” ujar Sri Mulyani mengutip siaran langsung di Kompas TV.

Ia menegaskan, strategi pemerintah bukanlah menambah beban rakyat, melainkan mengoptimalkan kepatuhan dari kelompok yang memiliki kemampuan membayar pajak. Sementara itu, kelompok kecil tetap mendapatkan perlindungan melalui berbagai insentif.

Sebagai contoh, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban pajak penghasilan (PPh). 

Bagi pelaku usaha dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, tarif yang dikenakan hanya 0,5 persen sebagai PPh final. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan umum yang mencapai 22 persen.

“Ini bentuk pemihakan kepada pelaku usaha kecil. Jadi pendapatan negara tetap kuat, tapi rasa gotong royong tetap terjaga,” jelasnya.

Selain UMKM, insentif perpajakan juga diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, serta masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang dibebaskan sepenuhnya dari PPh.

Untuk memastikan target penerimaan tercapai, Kementerian Keuangan akan mengandalkan perbaikan layanan administrasi. Penyempurnaan Coretax System menjadi salah satu langkah utama. 

Sistem terpadu ini diharapkan dapat mengintegrasikan data perpajakan, memperketat pengawasan, serta menyamakan perlakuan antara transaksi digital dan konvensional.

“Program utama kami adalah memperbaiki Coretax, memperluas pertukaran data, dan memperkuat pengawasan bersama. Tapi di sisi lain, insentif untuk menjaga daya beli rakyat tetap berjalan,” kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, meskipun RAPBN 2026 menargetkan kenaikan signifikan dalam penerimaan negara, Sri Mulyani menegaskan masyarakat tidak perlu resah. 

Fokus pemerintah bukan menambah beban rakyat, melainkan menutup celah kepatuhan agar potensi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mampu tidak hilang.

Jaga Indonesia

Sebelumnya, Sri Mulyani mengingatkan pentingnya menjaga persatuan bangsa dengan cara-cara yang damai dan bermartabat. 

Pernyataan ini disampaikan buntut demonstrasi yang meluas akibat kenaikan pajak dan tunjangan untuk anggota DPR. Sejumlah demonstrasi terjadi dan rumah Sri Mulyani turut menjadi lokasi penjarahan. 

Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk membangun Indonesia bersama-sama tanpa kekerasan.

"Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, membakar, menjarah, memfitnah, pecah belah, kebencian, kesombongan, dan melukai serta mengkhianati perasaan publik," tulis Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa perjalanan membangun bangsa tidaklah mudah. Menurutnya, perjuangan ini kerap terjal dan penuh risiko, sebagaimana yang telah dilalui oleh para pendahulu. 

"Politik adalah perjuangan bersama untuk tujuan mulia kolektif bangsa, tetap dengan etika dan moralitas yang luhur," tambahnya.

Sebagai pejabat negara, Sri Mulyani mengingatkan bahwa sumpah jabatannya adalah menjalankan amanat UUD 1945 dan seluruh undang-undang, bukan sekadar kepentingan pribadi. 

Ia menekankan pembentukan undang-undang dilakukan melalui proses terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, DPD, serta partisipasi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa publik memiliki ruang untuk menyalurkan ketidakpuasan secara konstitusional. Jika hak konstitusi dilanggar, masyarakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Sementara jika ada pelaksanaan undang-undang yang menyimpang, jalur hukum melalui pengadilan hingga Mahkamah Agung tetap terbuka.

"Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab, tidak dengan anarki, intimidasi, serta represi," tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan tugas negara harus dijalankan dengan amanah, jujur, profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung integritas. Ia menegaskan, pejabat negara jelas dilarang melakukan korupsi.

Sri Mulyani menyebut, jabatan yang diembannya adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah besar. Tugas ini, menurutnya, sangat kompleks dan membutuhkan kebijaksanaan, empati, serta kepekaan untuk mendengar dan memahami suara rakyat. 

“Karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS