JPU Ajukan Banding Soal Putusan Hukuman Herry Wirawan, Bersikukuh Tuntut Hukuman Mati

Herry Wirawan (dok Kejati Jabar)

PARBOABOA, Bandung - Vonis hukuman atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan oleh pemilik pesantren Herry Wirawan sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2) lalu. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Hukuman penjara seumur hidup sebenarnya sudah masuk dalam hukuman yang berat, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima vonis tersebut karena sejak awal JPU menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. Oleh karena itu, pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengajukan banding atas vonis yang diterima Herry Wirawan tersebut. Adapun permohonan banding ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (22/2) kemarin.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan jika mereka bersikukuh dengan hukuman mati ini karena perbuatan dari Herry Wirawan ini termasuk kejahatan serius dan menyebabkan korban yang cukup banyak.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Saat pembacaan vonis, majelis hakim juga menyatakan jika anak yang lahir atas perbuatan bejat Herry Wirawan ini akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini juga ditolak oleh JPU. Asep mengatakan jika pengasuhan anak yang terbaik itu dilakukan oleh pihak keluarga, maka keputusan pengasuhan anak ini akan diserahkan kepada para santri.

Tuntutan lainnya yang dilayangkan JPU adalah mengenai pembayaran restitusi atau pemberian uang ganti rugi kepada korban. Majelis hakim sebelumnya memutuskan jika pemberian restitusi ini akan dilimpahkan kepada negara.

Keputusan ini juga dianggap tidak tepat, karena Herry yang menjadi pelaku adalah pihak yang seharusnya menanggung biaya restitusi tersebut, dan tidak selayaknya menjadi tanggung jawab negara.

Terkait dengan yayasan milik Herry,  Jaksa Penuntut Umum meminta agar yayasan tersebut dibubarkan. Karena dalam kasus ini kejahatan Herry Wirawan ini dilakukan di dalam pondok pesantren miliknya.

"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," kata Asep.

Itu dia beberapa poin yang menjadi tuntutan JPU dalam permohonan banding yang diajukan. Kelanjutan hukuman kepad Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga menyebabkan lahirnya 8 orang anak ini, akan diketahui setelah sidang banding ini selesai dilakukan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS