PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menuntut terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara. Doni dinilai terbukti secara sah melakukan penipuan dengan modus binary option atau aplikasi Quotex.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata JPU Barigin Sianturi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/11/2022).
Barigin mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, JPU turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa adalah dinilai sudah merugikan masyarakat luas dan ia juga dianggap sudah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala Nasional," kata JPU, Baringin.
Selain itu, Terdakwa Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani proses persidangan dengan mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa Doni belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang.
Untuk diketahui, kasus itu bermula dari laporan korban berinisial RA ke Mabes Polri Jakarta selatan atas dugaan penipuan soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Pengacara korban Quotex, Bayu Manuhutu mengatakan, kliennya terpancing usai menonton video YouTube Doni Salmanan. Dimana di dalamnya terdapat iming-iming mobil hingga motor mewah hasil dari investasi Quotex.
Setelahnya, RA ikut bergabung dan mendeposit sejumlah uang yang telah ditentukan, ia selalu kalah. Kemudian, RA sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dia juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).