PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di Pn Jakarta Selatan, Senin (16/01/2023).
JPU menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun pertimbangan JPU yang memberatkan untuk terdakwa adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah, sehingga menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.
Sedangkan untuk hal yang meringankan dalam tuntutan JPU bagi Kuat adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” papar Rudy.
Di sisi lain, pihak JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun yang dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.