PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari
Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juliari terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari penyedia
paket bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal
dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar
Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan
penyedia barang sembako bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan"
sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah
satu bulan putusan, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi
uang pengganti tersebut. Selain itu hak untuk dipilih dalam jabatan publik
dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Hal memberatkannya adalah Juliari berbelit-belit dalam
memberikan keterangan di sidang. Selain itu, perbuatan Juliari menerima suap
ini dilakukan saat kondisi negara sedang darurat COVID-19.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos
tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak
mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19," ungkap
jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum
pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Juliari akan
melakukan pembelaaan, karena menilai apa yang disampaikan penuntut umum lebih
banyak asumsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali
menggelar persidangan Juliari pada Senin (9/8) dengan agenda pembacaan nota
pembelaan dari Juliari serta kuasa hukumnya.