PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus korupsi dana bansos, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/8).
Juliari menungkapkan penyesalannya dan meminta Majelis Hakim untuk mengakhiri penderitaannya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh
menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena
itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya
kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan
membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan
pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin
(9/8/2021).
Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat
mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.
"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang
dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah
menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang
mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga
saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,"
tuturnya.
Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak
akibat perkara yang menjerat-nya tersebut.
"Sebagai
seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung
tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki
niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.
Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya
pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun
yang pernah berurusan dengan hukum.
“Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan,
khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan
pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah
menghasilkan ribuan alumni,” kata Juliari menjelaskan.
Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5
tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari
status ekonomi menengah ke bawah.
“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh
kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya
terhadap perkara ini,” ucap Juliari.
Sebelumnya Juliari telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari terbukti menerima
suap Rp 32,4 miliar dari penyedia paket bantuan sosial covid-19 di wilayah
Jabodetabek pada 2020.
Selain itu, Juliari juga dituntut untuk membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah
satu bulan putusan, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang
pengganti tersebut. Selain itu hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut
selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.