Kantor Pinjol Ilegal di PIK Kelola Belasan Aplikasi

Penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).( Foto: Doc Bidang Humas Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta – Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada Rabu (26/1) malam.

"Mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjol online ilegal," kata Zulpan kepada wartawan.

Kantor pinjol tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," ujar Zulpan.

Sebelumnya, kantor itu telah digrebek oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.05 WIB. Dalam tayangan siaran langsung, mereka langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.

Para pegawai sebelumnya terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih hutang kepada para nasabah. Melihat itu, penyidik langsung meminta para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.

Kantor itu diketahui mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal itu sejak 24 Desember 2021. Beberapa aplikasi pinjol ilegal tersebut yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.

Dari penggrebekan, polisi turut mengamankan 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," timpal Zulpan.

Dari puluhan karyawan itu, 48 di antaranya bertugas sebagai reminder alias mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Sementara 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya.

Zulpan menyebut, kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi selama satu minggu penuh mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Mereka juga menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi.

"Pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," jelasnya.

Dengan tawaran seperti itu, cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut. Namun Zulpan enggan mengungkap angka pastinya.

Akibat perbuatannya, kantor pinjol ilegal itu melanggar beberapa ketentuan hukum seoerti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS